MEDAN - Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar persidangan kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2016-2017.
Hari ini, Senin (5/2/2018), persidangan atas kasus itu menghadirkan Bupati Nonaktif Kabupaten Batubara OK Arya Zulkarnain. OK Arya bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara, Helman Herdady, didakwa menerima uang senilai Rp8 Miliar dalam kasus tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyatakan OK Arya Zulkarnain dan Helman Herdady telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan kejahatan, yaitu menerima hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, JPU KPK Ariawan Agustitiarsono menyatakan Arya dan Helman telah melakukan perbuatan sebagaimana telah diatur dan diancam dengan Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Baca: Dua Penyuap Bupati Batubara Dituntut 3 Tahun Penjara)