Nyono Cabup Jombang Ditahan KPK, KPU Jatim: Proses Tahapan Pilbup Jalan Terus

Nurul Arifin, Jurnalis
Selasa 06 Februari 2018 15:54 WIB
Nyono Suharli Wihandoko usai jalani pemeriksaan di KPK (Foto: Harits/Okezone)
Share :

SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur memastikan tidak ada perubahan tahapan Pemilukada di Kabupaten Jombang. Hal ini menyusul salah satu bakal calon Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Ketua KPU Jawa Timur Eko Sasmito menyatakan, proses penelitian berkas pasangan bakal calon sudah selesai sejak tanggal 27 Januari 2018. "Selanjutnya pasangan bakal calon ini akan ditetapkan sebagai pasangan calon pada tanggal 12 Februari dan pada tanggal 13 Februari ada pengundian nomor urut," kata Eko, Selasa (6/2/2018).

Proses ini, lanjut Eko, akan tetap berjalan dan tidak ada proses pendaftaran lagi. Kata Eko, proses ini berjalan sesuai aturan yang ada. Termasuk untuk kabupaten Jombang meski salah satu bakal calon tersandung kasus KPK.

 (Baca: Ditetapkan Tersangka KPK, Nyono Suharli dan Inna Silestyowati Ditahan di Rutan Berbeda)

Eko juga menegaskan, pasangan bakal calon Bupati Jombang tidak bisa diganti. Sesuai dengan pasal 78 PKPU nomer 3 tahun 2017.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya