"Bakal Calon Bupati Jombang tidak bisa diganti. Penggantian pasangan calon dilakukan apabila pasangan calon tidak memenuhi persyaratan kesehatan. Ketidak mampuan fisik secara permanen dinyatakan dengan surat dokter serta sudah divonis pidana yang memiliki kekuatan hukum tetap," jelas mantan Komisioner KPU Surabaya ini.
Eko menegaskan, tahapan untuk Pilbub Jombang tetap berjalan sesuai dengan tahapan. Menurutnya, kasus KPK yang membelit bakal calon Bupati Jombang itu tidak mempengaruhi proses tahapan pemilukada.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Jombang nonaktif Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang, Jawa Timur, Minggu (4/2/2018).
Selain itu KPK juga menetapkan Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang Yakni Inna Selistyowati sebagai tersangka pemberi suap. Inna disebut memberikan uang kepada Nyono agar diangkat menjadi Kepala Dinas Kesehatan definitif. Uang itu disebut berasal dari titipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang.
(Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Nyono Akan Mundur dari Bupati Jombang dan Ketua DPD Golkar Jawa Timur)