KPK Periksa Eks Pegawai Garuda Indonesia Terkait Kasus Suap Emirsyah Satar

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 07 Februari 2018 10:14 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap pengadaan mesin pesawat Airbus Garuda Indonesia dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce. Kali ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap eks Pegawai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Esther Siahaan.

Esther dipanggil guna dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught Intenational Pte Ltd, sekaligus pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo.

(Baca Juga: KPK Periksa Direktur Produksi PT Citilink Terkait Suap Pesawat)

Emir diduga menerima sejumlah uang dari Soetikno Soedarjo yang juga diduga sebagai perantara pihak Rolls-Royce di Indonesia.

Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang. Dari pengembangan sementara, Emir menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar dan barang yang diterima senilai USD2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

(Baca Juga: KPK Lacak Aliran Suap Pengadaan Pesawat ke Petinggi Garuda Indonesia)

Atas perbuatannya, Emir disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, Soetikno selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya