KPK Jerat Politikus PKS Yudi Widiana Adia dengan Kasus Pencucian Uang

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 07 Februari 2018 18:44 WIB
Yudi Widiana politikus PKS (Foto: Okezone)
Share :


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lembaga antirasuah menduga Yudi menerima sejumlah uang dan hadiah selama menjadi anggota DPR periode 2014-2019.

Yudi sendiri sebelumnya telah menjadi tersangka KPK dalam kasus suap proyek jalan di Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut bahwa, Yudi diduga telah menerima hadiah atau janji dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng alias Aseng terkait proyek di Kementerian PUPR pada tahun 2015-2016.

"Dalam pengembangan penyidik menemukan tidak kesesuaian jumlah aset dengan penghasilan yang sah. Terkait dugaan penerimaan tersebut. Kpk menemukan tindak pidana pencucian uang," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018).

Febri menuturkan, Yudi diduga menerima dan mengelola kekayaan dari hasil kejahatan TPPU sebesar Rp20 miliar. Hasil TPPU, kata Febri, berupa uang tunai maupun dengan sejumlah aset.

"Sebagian diubah sebagai aset bergerak atau tidak seperti tanah di sejumlah lokasi. Dan juga rumah tentu saja. Ada bidang rumah tanpa rumah ada dengan rumah, mobil. Dan aset tersebut gunakan nama pihak lain," tutur dia.

Atas perbuatannya, Yudi disangka melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kasus suap, Yudi kini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia didakwa Jaksa Penuntut KPK, menerima suap sebesar Rp11,1 miliar dari proyek pengadaan dan peningkatan jalan milik KemenPUPR. Uang suap tersebut diterima Yudi dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng alias Aseng.

(Mufrod)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya