"Dalam pengembangan penyidik menemukan tidak kesesuaian jumlah aset dengan penghasilan yang sah. Terkait dugaan penerimaan tersebut. Kpk menemukan tindak pidana pencucian uang," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018).
Febri menuturkan, Yudi diduga menerima dan mengelola kekayaan dari hasil kejahatan TPPU sebesar Rp20 miliar. Hasil TPPU, kata Febri, berupa uang tunai maupun dengan sejumlah aset.
"Sebagian diubah sebagai aset bergerak atau tidak seperti tanah di sejumlah lokasi. Dan juga rumah tentu saja. Ada bidang rumah tanpa rumah ada dengan rumah, mobil. Dan aset tersebut gunakan nama pihak lain," tutur dia.
Atas perbuatannya, Yudi disangka melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kasus suap, Yudi kini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia didakwa Jaksa Penuntut KPK, menerima suap sebesar Rp11,1 miliar dari proyek pengadaan dan peningkatan jalan milik KemenPUPR. Uang suap tersebut diterima Yudi dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng alias Aseng.
(Mufrod)