Nazaruddin Diminta Asimilasi Kerja Sosial di Pesantren Sebelum Bebas Bersyarat

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 07 Februari 2018 21:09 WIB
Nazaruddin (foto: Okezone)
Share :

"Tentu kami perlu koordinasi dan pelajari internal dulu oleh JPU, penyidik, jaksa eksekusi dan termasuk biro hukum. Setelah itu baru bisa respon surat tersebut dan sampaikan ke Kemenkum HAM," papar Febri.

 (Baca juga: KPK Terima Surat Rekomendasi Bebas Bersyarat Nazaruddin dari Ditjen Pas)

Selain itu, Febri menekankan, lembaga antirasuah harus memperhatikan secara seksama terkait dengan dua perkara yang menjerat Nazaruddin. Selain itu, kata Febri apakah memang asimilasi daj bebas bersyarat itu sudah memenuhi aturan yang ada.

"Kami harus lihat Apakah syarat 2/3 sudah terpenuhi tentu perlu dikoordinasikan lebih lanjut dan kami perlu pertimbangkan juga kontribusi yang pernah disampaikan Nazar terkait kasus yang lain itu masih dalam proses," tutur dia.

 (Baca juga: Satu Langkah Menuju Peluang Bebas Bersyarat untuk Nazaruddin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya