JAYAPURA – Solidaritas Peduli Pilgub Papua (SP3 Papua) menolak langkah Panitia khusus (Pansus) Pilkada Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) yang bersikeras hendak melakukan verifikasi administrasi dan visi-misi kandidat yang maju dalam pemilihan gubernur (pilgub) 2018, meski hal itu merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Ketua Solidaritas Peduli Pilgub Papua (SP3 Papua) Chogoyanak Isak Giay, mengatakan sikap DPRP Papua akan menghambat proses pilkada.
"Ini hanya akan menghambat proses tahapan pilkada yang telah berjalan. Karena fungsi Pansus juga tidak jelas," katanya di Kotaraja, Jayapura Rabu (7/2/2018).
Isak juga mempertanyakan alokasi pendanaan Pansus DPR Papua. "Diambilnya dari dana apa hingga adanya Pansus? Ini saya pikir syarat kepentingan, dan pansus tidak bekerja atas prinsip kemaslahatan rakyat Papua, oleh karena itu Pansus kami minta ditutup," tegasnya.
Sekretaris SP3 Papua, Frans Magay juga menyayangkan kesepakatan yang telah dibuat antara KPU RI, Bawaslu RI, Ditjen Otonomi Daerah (Otda), KPU Papua dan Pansus.
"Jangan provokasi kedua kandidat di Papua. Mari ciptakan pilkada yang damai dan aman di tanah Papua," ucapnya.
Dirinya juga mempertanyakan keberadaan Pansus yang hanya berdasar pada Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) nomor 6 Tahun 2011, padahal Perdasus itu telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Kami pertanyakan keabsahan Pansus ini, jadi kami menuntut KPU Papua tetap melaksanakan tahapan pilakda yang telah ada," tegasnya.
Jikapun tidak, pihaknya mengancam akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), termasuk Pansus yang menyalahi aturan akan dipidanakan.
"Ya kalau tidak ikut aturan maka KPU kami laporkan ke DKPP, sementara Pansus kami akan Pidanakan karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Aktivis Papua Leo Himen juga mengkritisi keberadaan Pansus. Menurutnya Pansus DPR Papua telah gagal paham hingga ikut campur dalam Pilkada.
"DPR Papua berbicara Perdasus ini kan keliru di dalam susunan struktur peraturan ada undang-undang dan lainnya dan terakhir Pergub dan Perdasus. Kalau produk hukum di atas memerintahkan di bawah maka produk hukum di bawah itu gugur demi hukum. Dan tidak ada produk hukum lebih kecil mengatur undang-undang itu tidak ada ceritanya DPR Papua ini gagal paham," katanya.
Berkas bakal pasangan calon gubernur/wakil gubernur sebanyak dua pasangan, yakni Lukas Enembe-Klemen Tinal dan John Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae, telah diterima oleh KPU.
Kemudian kedua pasangan ini telah mengikuti tes urine, kesehatan dan psikologi di Kantor BNN Papua dan RSUD Dok II Jayapura, bahkan keduanya dinyatakan memenuhi syarat untuk ikuti tahapan pilkada selanjutnya.
Pada tahapan selanjutnya, KPU Papua menyerahkan berkas daftar riwayat hidup dan visi-misi kedua pasangan calon ke MRP lewat DPRP guna verifikasi keaslian sebagai orang asli Papua.
Hanya saja, berkas tersebut ditahan oleh DPRP dengan alasan ada Pansus yang akan melaksanakan tugas verifikasi.
(Rachmat Fahzry)