Rapat RUU MD3 Sepakati Tambah 1 Pimpinan DPR dan 3 untuk MPR

Bayu Septianto, Jurnalis
Kamis 08 Februari 2018 04:31 WIB
Ilustrasi DPR-MPR RI. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Rapat pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPRD (MD3) mengenai penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR yang dilakukan Badan Legislasi DPR dengan pemerintah akhirnya selesai pada Kamis dini hari. Mereka menyepakati menambah satu kursi pimpinan DPR dan menambah tiga kursi pimpinan MPR.

"Pertama sebenarnya ini draf awal itu 1-1. terakhir berubah jadi 1-2. Akhirnya jadi 1-3. Satu di DPR, tiga di MPR," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Gedung DPR/MPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/2018) dini hari.

Dari kesepatan ini, pimpinan DPR kini menjadi enam orang, sementara pimpinan MPR akan bertambah menjadi delapan orang. PDI Perjuangan sebagai partai pemenang Pemilihan Umum 2014 dipastikan mendapat satu jatah kursi di keduanya.

Dalam rapat yang digelar sejak siang hingga dini hari tersebut, delapan fraksi di DPR menyetujui usulan penambahan jumlah kursi pimpinan. Dua fraksi yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Parai Nasional Demokrat (NasDem) menolak usulan itu. Nantinya kesepakatan di Baleg ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR.

Supratman menerangkan, rapat juga menyepakati bahwa penambahan jumlah kursi pimpinan hanya berlaku hingga 2019. Pada periode berikutnya, teknis pemilihan pimpinan DPR dan MPR kembali pada sistem paket pemenang pemilu.

(Baca: Revisi UU MD3 Diputuskan Malam Ini)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya