JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) atau UU No 2 tahun 2018 yang mengatur soal pimpinan MPR. Pengesahan itu dilangsungkan dalam Papat Paripurna ke-8 Tahun Sidang 2019-2020.
Awalnya Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Totok Daryanto menyampaikan laporannya terkait kesepakatan DPR dan Pemerintah soal penyesuaian jumlah pimpinan MPR.
Setelah itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat paripurna menanyakan persetujuan anggota dewan yang hadir.
"Apakah bisa kita sepakati revisi UU MD3 untuk diambil keputusan di sidang terhormat ini? Apakah revisi UU MD3 bisa disepakati menjadi UU?" ucap Fahri di ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
"Setuju," jawab seluruh anggota di ruang rapat.
Sementara, perwakilan dari Pemerintah yakni Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, alasan UU tersebut direvisi demi terwujudnya keseimbangan politik.