JAKARTA - Dewan Perwakilan Raktat (DPR) bakal menggelar Rapat Paripurna hari ini, Kamis (5/9/2019) untuk membahas usulan Badan Legislasi terkait perubahan dua perundang-undangan.
Kedua Undang-undang yang akan direvisi adalah UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Iya benar agenda rapat paripurna,” ujar Sekjen DPR Indra Iskandar kepada wartawan, Rabu 4 September 2019.
Baca Juga : KPK Tangkap Penyuap Dirut PTPN III dan Langsung Ditahan
Berdasarkan agenda yang diterima, rapat paripurna akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Di mana nantinya akan mendengarkan pandangan fraksi-fraksi di DPR tentang usul Baleg DPR ihwal revisi UU KPK dan UU MD3.
Jika seluruh fraksi menyetujui atas usulan tersebut, maka kedua draf itu akan dibahas di DPR bersama pihak pemerintah untuk membahas revisi UU ini.
(Angkasa Yudhistira)