JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui usulan revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno mengatakan, prinsipnya semua fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR setuju dengan revisi tersebut.
"Kalau di Baleg seperti yang dilaporkan tadi kan semuanya sudah, pada prinsipnya bisa menyepakati penambahan itu," kata Hendrawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Meski menyetujui, Hendrawan menyebut semua fraksi masih bertanya-tanya terkait urgensi revisi UU MD3 untuk menambah pimpinan MPR ini.