Sebelum adanya upaya penangkapan kepada Setnov, Fredrich sebetulnya telah melakukan pertemuan dengan Setnov di Gedung DPR. Tetapi kepada penyidik Fredrich mengaku tak mengetahui keberadaan Setnov.
"Terdakwa bertemu tapi mengaku tak mengetahui keberadaan Setnov," kata Jaksa.
Fredrich Yunadi didakwa Jaksa Penuntut KPK telah melakukan perintangan dan menghalangi penyidikan korupsi e-KTP dengan tersangka Setnov.
Atas perbuatannya Fredrich disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Khafid Mardiyansyah)