JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) menanggapi santai terhadap langkah mantan Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang melaporkan salah satu pengacaranya Firman Wijaya ke Bareskrim Polri.
Menurutnya, pernyataan Firman yang menyeret nama Presiden Indonesia ke-enam itu dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun adalah fakta dalam persidangan.
"Ini semua di dalam sidang, kami juga tak tahu perkembangannya pak," papar Setnov di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/2/2018).
(Baca Juga: Usut Korupsi E-KTP, KPK Diminta Dalami Keterangan Pihak Lain)
Pelaporan SBY sendiri bermula saat,Firman Wijaya mempertanyakan kaitan proyek e-KTP dengan pemenangan Pemilu 2009, kepada saksi, Mirwan Amir. Lantas, Mirwan selaku mantan Wakil Ketua Banggar asal Demokrat tersebut mengakui bahwa proyek e-KTP memang program pemerintah yang saat itu dipimpin oleh SBY.
Terkait dengan pernyataan itu, Setnov justru mengaku kaget mendengar pernyataan dari Mirwan Amir. Menurutnya, itu merupakan fakta sidang yang berkembang.
"Mirwan sampaikan semua di sidang, saya juga baru tahu," tutur Setnov.