Kendati begitu, Setnov mengaku tak mempermasalahkan langkah hukum yang dilakukan oleh SBY. Dia menyebut itu merupakan hak seorang warga negara.
"Itu hak Pak SBY," singkat Setnov sembari tertawa.
(Baca Juga: Pengacara Setnov Minta SBY Tak Intervensi Fakta Persidangan E-KTP)
SBY resmi melaporkan Firman Wijaya karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik pasca persidangan e-KTP. Pasalnya, SBY mempermasalahkan pernyataan Firman yang menyebutkan ada seseorang pemenang Pemilu 2009 yang melakukan intervensi dalam proyek yang merugikan negara sekira Rp 2,3 triliun tersebut.
Laporan itu diterima Bareskrim dengan nomor LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 februari 2018. Yang menjadi terlapor dalam laporan itu adalah Firman Wijaya. Pasal yang dijerat dalam laporan yakni Pasal 310, 311 KUHP Junto 27 Ayat 3 Undang Undang ITE.
(Mufrod)