PDIP: Bebas Bersyarat Nazaruddin Bentuk Diskriminasi Napi Korupsi

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 09 Februari 2018 14:37 WIB
Komisi III DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat mengusulkan pemberian bebas bersyarat kepada terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin. Ia dinilai telah menjalani 2/3 masa hukuman terhitung sejak pertengahan Desember 2017.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah menerima surat rekomendasi terkait asimilasi atau bebas bersyarat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Menurut anggota Komisi 3 DPR RI, Masinton Pasaribu, bila memang sampai terjadi pemberian asimilasi terhadap Nazaruddin, maka itu sama saja bentuk diskriminasi terhadap pelaku terpidana korupsi.

“Itu bentuk diskriminasi dari KPK terhadap terpidana korupsi. Sejak awal Nazaruddin itu tidak berhak memperoleh justice collaborator karena dia aktor utama, dia adalah dalang dari berbagai kasus kejahatan korupsi yang disangkakan kepada Nazaruddin dan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap beberapa kasus,” ungkap Masinton, di Kompleks Parlemen DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/2/2018).

(Baca Juga: KPK Pertimbangkan Tiga Hal terkait Bebas Bersyarat Nazaruddin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya