JAKARTA - Rekomendasi Panitia Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disetujui dalam rapat paripurna DPR, Rabu (14/2/2018).
Laporan ini disetujui setelah Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa membacakan laporan akhir beserta rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
Agun memaparkan Pansus telah menyelesaikan laporan dan merekomendasikan perbaikan KPK di empat aspek yakni aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola SDM, dan juga aspek anggaran.
"Rekomendasi ini agar ditindaklanjuti oleh KPK serta lembaga penegak hukum lainnya yang terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing," ujar Agun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (14/2/2018).
Dalam salah satu rekomendasinya di aspek kelembagaan, Pansus Angket merekomendasikan agar KPK membentuk lembaga pengawas independen untuk KPK. Padahal, sebelumnya Pansus Angket telah memutuskan untuk tak memasukkan rekomendasi ini dalam laporan akhirnya.