JAKARTA – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bekerja sama dengan Polri menyita produk impor ilegal berupa bahan baku obat, bahan pangan dan kosmetik senilai Rp146,88 miliar selama periode 2016-2017.
Rincian nilai impor produk ilegal tersebut berupa obat senilai Rp6,38 miliar, suplemen makanan Rp53 miliar, kosmetik Rp78 miliar, dan bahan pangan mencapai Rp9,5 miliar.
Produk impor ilegal ini berasal dari Singapura, Malaysia, Thailand, India, dan Tiongkok yang masuk melalui pelabuhan di Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, maupun jalur darat di perbatasan Kalimantan Barat.
Kepala BPOM RI, Penny Kusumastuti Lukito mengungkapkan, kebanyakan produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia melalui perorangan lantaran perilaku pasar masyarakat.
Selain ketergantungan dan kebiasaan masyarakat terhadap produk tanpa izin edar serta disparitas harga, aturan Pemda atau lintas negara dinilai tidak relevan lagi. Menurut Penny, perlu diperkuat lagi kerja sama lintas sektoral di perbatasan.
Dalam kerjasama lintas sektoral dalam pengawasan dan penindakan di daerah perbatasan, BPOM selama ini telah menjalin komunikasi dengan Polri, Ditjen Bea dan Cukai, dan Kementerian Dalam Negeri.