JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan Direktur Utama (Dirut) PT Sawit Golden Prima (PT SGP), Heri Susanto Gun alias Abun ke tahap penuntutan pada hari ini.
Tersangka penyuap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari tersebut akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, setelah surat dakwaannya rampung disusun oleh tim Jaksa KPK.
"Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Febri Dianyah saat dikonfirmasi, Kamis (15/2/2018).
(Baca: Bupati Rita Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta)
Febri menambahkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Abun. Sedangkan Abun, sudah diperiksa sebanyak 2 kali dalam kapasitasnya sebagai tersangka penyuap Bupati Rita.