Tekan Angka Kriminal, Polisi Tertibkan 34 Motor Modifikasi

Antara, Jurnalis
Kamis 15 Februari 2018 13:37 WIB
ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

"Untuk roda duanya kita lakukan penahanan kendaraan karena pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan," katanya.

Selain dokumen kendaraan, pengguna jalan raya katanya lagi diwajibkan melengkapi perlengkapan kedaraan bermotornya, baik berupa SIM, STNK, spion hingga helm yang menjadi persyaratan mutlak saat berkendara. "Wajib dibawa," tegasnya.

Razia tersebut juga dilakukan untuk menekan aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor dan kendaraan yang memiliki knalpot racing. Selain itu razia tersebut juga bagian dari kegiatan cipta kondisi oleh Polres Karimun dalam rangka menyambut perayaan Imlek.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Karimun untuk selalu tertib berlalulintas dengan cara memakai helm saat menggunakan kendaraan roda dua, serta membawa dokumen berkendaraan lainnya seperti SIM dan STNK berkendara.

"Jika pengguna kendaraan roda dua berboncengan, maka dua-duanya wajib memakai helm," tuntasnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya