JAKARTA - Beredar surat pengajuan Peninjauan Kembali (PK) untuk Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam dokumen tersebut terlihat pengajuan surat bersumber dari Fifi Lety Indra and Partners.
Pengajuan PK tersebut ditujukan untuk Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Dokumen tersebut pun sudah ditanda tangani oleh panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) selaku pihak yang mengadili Ahok.
PK atas putusan Pengadilan Negeri Jakut dengan nomor register 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr itu ditanda tangani oleh panitera PN Jakut pada, 2 Februari 2018.
Saat dikonfirmasi, Humas PN Jakut, Jootje Sampaleng mengaku belum mengetahui secara detail PK Ahok. "Ya nantilah kita lihat bagaimana perkembangannya. Kita lihat Senin saja," kata Jootje saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (16/2/2018).
(Foto: Istimewa)
Sementara itu, pihak pengacara Ahok, Fifi Indra Lety belum dapat dikonfirmasi perihal pengajuan PK tersebut. Pun demikian, dengan Jubir Mahkamah Agung, Suhadi, yang belum angkat bicara soal PK Ahok itu.
Ahok sendiri divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia divonis bersalah terkait perkara penodaan agama atas pernyataannya yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51.
Awalnya, Ahok sempat ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Utara usai menjalani sidang putusan di Gedung Pertanian Jakarta Selatan. Beberapa waktu kemudian, Ahok pun dipindah ke Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.