KUTAI KARTANEGARA – MU (36) salah seorang tersangka penembak orangutan di Desa Teluk Pandan, Kutim, mengaku menyesali perbuatannya. Namun, penyesalan itu tidak membuat dia lepas dari jeratan hukum. Kini, ia bersama empat pelaku lainnya harus meringkuk di balik jeruji.
MU mengaku menghabiskan satu bungkus peluru untuk menembaki orangutan malang itu, pada Sabtu (3/2) sekitar pukul 06.00 Wita hingga 11.00 Wita. MS berkebun sawit dan nanas di Desa Teluk Pandan, Kutim.
“Saya sangat nyesal, kalau dibilang saya beribu-ribu nyesal ini. Ini sungguh pengalaman pertama saya yang cukup besar. Semoga cukup sekali ini saja dan tidak ada lagi nanti,” kata MU di Mapolres Kutim.
Ia mengaku sama sekali tidak tahu jika hewan primata tersebut dilindungi oleh negara. “Saya tidak tahu kalau orangutan itu dilindungi,” ujarnya.
(Baca Juga: Satu Keluarga Tersangka Penembak Orangutan Terancam 5 Tahun Penjara)