JAKARTA - Polisi menangkap empat orang warga negara asing (WNA) asal Taiwan saat melakukan penangkapan Kapal di perairan Batam yang membawa narkotika jenis Sabu sekira 1.8 ton. Pengungkapan itu bermula saat petugas menerjukan anjing pelacak.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dengan anjing pelacak, akhirnya kami temukan 1,8 ton sabu. Tersangkanya 4 orang WN Taiwan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (20/2/2018).
(Baca: Bareskrim Polri dan Tim Gabungan Benarkan Pengungkapan Sabu 1,8 Ton di Perairan Batam)
Eko menuturkan, penangkapan ini sudah melalui pemetaan lapangan selama 1,5 bulan. Kemudian, sekira dua minggu sebelum penangkapan pihaknya berkoordinasi dengan pihak BC yang merupakan pemilik Kapal tersebut.
"Kemudian dari hasil diskusi dengan nahkoda kapal karena BC punya dua kapal besar akhirnya kami putuskan, satgas kita bagi Metro Jaya dengan satgas 1 Bareskrim Polri di Anyer. Satgas 2 Bareskrim Polri, AKBP Gembong di Natuna," tutur Eko.