Baleg DPR Ajak Menteri Yasonna Diskusi soal UU MD3

Bayu Septianto, Jurnalis
Selasa 20 Februari 2018 19:40 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR Totok Daryanto (Foto: dpr.go.id)
Share :

Berdasarkan Pasal 73 ayat 1 dan 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Aturan Perundang-undangan disebutkan bahwa Presiden mengesahkan dengan menandatangani RUU hasil persetujuan selama 30 hari sejak disetujui.

Namun jika dalam 30 hari Presiden tidak menandatangani RUU hasil persetujuan antara DPR dengan pemerintah maka RUU tersebut tetap sah menjadi UU.

"Iya kan aturannya begitu. Kalau sudah melalui paripurna DPR itu akan sah dgn sendirinya dalam waktu 30 hari," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya