KPK Apresiasi Pelaporan Gratifikasi Presiden Jokowi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 20 Februari 2018 21:19 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi sikap yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi. Sebab, orang nomor satu di negeri ini tersebut patuh melaporkan adanya pemberian yang diduga sebagai bentuk gratifikasi.

Sebagaimana hal tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah setelah menetapkan piringan hitam atau deluxe box set ‎Metallica dengan judul master of puppets yang diterima Jokowi sebagai barang ‎milik negara.

"Kami apresiasi pelaporan gratifiasi yang dilakukan tersebut. Ini adalah contoh positif yang sepatutnya diikuti oleh seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, selasa (20/2/2018).

(Baca: KPK: Presiden Jokowi Rela Ganti Gratifikasi Album Metallica dengan Uang)

Febri menjelaskan, setelah benda tersebut resmi menjadi milik negara, Jokowi pun rela menggantinya dengan uang sebesar Rp11.079.019. Kata Febri, penggantian barang dengan uang tersebut sesuai dengan peraturan ‎terkait gratifikasi.

"Presiden Joko Widodo bersedia mengganti barang tersebut dengan uang. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait gratifikasi," terangnya.

Febri meminta publik agar tidak melihat besaran jmlah nominal angka yang untuk mengganti piringan hitam. Namun, kekonsistenan Jokowi dalam melaporkan adanya pemberian barang yang dapat terkena pasal gratifikasi.

 (Baca juga: Dihadiahi Piringan Hitam Metallica oleh PM Denmark, Jokowi Melapor ke KPK)

"Poin utamanya bukan pada jumlah uangnya, tapi contoh yang konsisten yang dilakukan oleh Presiden, yakni kehati-hatian yang tinggi untuk mencegah korupsi mulai dari hal kecil," ungkapnya.

 

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya