JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menangkap seorang guru SMA berinisial RPH (48) karena dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoax di media sosial, Facebook terkait isu kebangkitan kelompok komunis atau PKI.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran menjelaskan, pelaku diduga telah melakukan penyebaran berita bohong atau hate speech dengan mem-posting '15 juta anggota PKI dipersenjatai untuk Bantai Ulama' di akun Facebook atas nama ragil.hartajo.
"Pelaku ditangkap terkait posting-an pelaku pada akun Facebook miliknya yang bermuatan diskriminasi ras dan etnis dan atau ujaran kebencian dan permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," kata Fadil kepada Okezone, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Dari tangan, pelaku barang bukti yang berhasil disita, antara lain dua unit handphone beserta SIM card, dan akun Facebook dengan nama Ragil Hartarjo. Untuk saat ini, polisi juga telah melakukan penahanan terhadap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang SARA dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.