Kerap Resahkan Warga, Spesialis Curanmor di Pontianak Diringkus Polisi

Ade Putra, Jurnalis
Rabu 21 Februari 2018 07:21 WIB
Pelaku curanmor ditangkap. (Foto: Ade Putra/Okezone)
Share :

Surya kemudian dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Kepada petugas, dia mengaku telah mencuri motor di empat TKP di wilayah hukum Polsek Pontianak Timur,” tutur Kompol Hafidz.

Setelah menangkap Surya, anggota kemudian mencari sepeda motor yang dicurinya itu dijual. Hasilnya, Selasa (20/2), dua sepeda motor jenis Honda Vario warna biru dan hitam hasil curian Surya berhasil disita di Desa Retok, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya.

“Barang bukti sudah sebagian disita dan tersangka sudah ditahan. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara kurang lebih lima tahun,” kata Kompol Hafidz.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya