"Awalnya dikasih (oleh Paulos kepada Azmin), tapi dibuat transaksi jual beli," pungkasnya.
Pada persidangan beberapa waktu lalu, pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatakan, adik Gamawan Fauzi, Azmi Aulia mendapat jatah dari proyek e-KTP, tahun anggaran 2011-2012.
Jatah pengurusan proyek e-KTP tersebut berupa ruko di Grand Wijaya, Jakarta Selatan. Ruko tersebut diberikan kepada Azmin Aulia dari Paulos Tanos.
"Setelah ada pemenang lelang, Ruko diberian kepada Azmin, itu bekas kantornya Paulos Tanos yang dibalik nama ke Azmin Aulia," ungkap Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 30 November 2017, lalu.
(Angkasa Yudhistira)