JAKARTA - Direktur PT Java Trade Utama, Johanes Richard Tanjaya yang merupakan anggota konsorsium PNRI menyebut ada jatah sebesar 7 persen dari proyek pengadaan e-KTP ke anggota parlemen di Senayan, Jakarta. Johanes menyebut anggota parlemen di Senayan tersebut dengan istilah 'SN Group'.
Awalnya, Johanes mengaku tahu adanya pembagian fee atau jatah proyek e-KTP ke sejumlah anggota DPR dari anak buahnya yang merupakan anggota Tim Fatmawati, Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobi. Dari pengakuan Bobi, Johanes mendapatkan info bahwa anggota DPR yang dikenal dengan istilah 'SN Group' mendapat jatah 7 persen dari proyek e-KTP.
"Saya tidak mengetahui langsung (soal pembagian fee) saya dapat info dari Bobi, SN Group itu. Iya Jimi Iskandar bercerita, bahwa Irvanto pernah cerita (ke Boby) Senayan dapat jatah 7 persen, Group SN itu," ungkap Johanes saat bersaksi untuk terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).
(Baca Juga: Eks Dirut PT Quadra Solutions Beberkan Penyamaran Jual-Beli Ruko Adik Gamawan Fauzi)
Namun, Johanes mengaku tidak tahu lebih detail kenapa bisa disebut dengan istilah 'SN Group' oleh anak buahnya, Boby. Dia hanya memastikan bahwa SN Group mendapatkan jatah 7 persen dari proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012.
Johanes tidak menampik bahwa 'SN Group' merupakan singkatan dari Setya Novanto Group. Sayangnya, ungkap Johanes, Boby tidak menjelaskan secara detail SN Group itu.
"Kalau sekarang saya pikirkan itu, Setya Novanto. Tapi saat dikonfirmasi ke Boby, Boby menyatakan SN Group, pokoknya Irvanto bilang SN Group. Mohon maaf kalau saya salah kata, karena informasi Boby seperti itu," pungkasnya.