Eks Dirut PT Quadra Solutions Akui Berikan USD1,8 Juta untuk Setnov

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 22 Februari 2018 18:13 WIB
Setya Novanto disebut dapat jatah USD1,8 juta dari proyek E-KTP
Share :

"Caranya ngasihnya saya enggak tahu. Marliem bilang ini urusan Asiong (Andi). Marliem cuma bilang ke saya uang yang 1,8 ini saya pakai dulu ya untuk babenya Asiong (Setya Novanto)," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya