JAKARTA - Andi Agustinus alias Andi Narogong, terpidana kasus korupsi e-KTP kembali dihadirkan untuk bersaksi dalam kasus yang sama dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam kesaksianya, ia kembali dicecar soal aliran uang proyek e-KTP.
Keterangan Andi di persidangan membantah keterangan Setya Novanto terkait adanya aliran uang ke Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo. Menurutnya, ia hanya menyampaikan sudah mendistribusikan uang USD7 dari Johannes Marliem.
"Saya hanya menyampaikan (ke Setya Novanto) uang USD7 juta sudah terdistribusikan dari Johannes Marliem dan Anang kepada Pak Irman," katanya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Andi menegaskan, tak pernah menyebut nama Ganjar atas penerimaan uang tersebut. Penegasan itu diungkapkan Andi saat ditanya hakim. "Saya tak pernah melaporkan nama (anggota DPR) hanya total saja," ujarnya.
(Baca Juga: Setnov Disebut Tunjuk Orang Jadi Anggota BPK untuk Muluskan Audit Proyek E-KTP)
Kesaksian yang dibantah Andi atas pengakuan Setya Novanto mendapat laporan dari Mustokoweni dan Iganatius Mulyono terkait penerimaan uang dari Andi. Kala itu, Setya Novanto menyebut uang tersebut akan diberikan ke Ganjar, anggota Komisi II, dan Badan Anggaran DPR.
Andi Narogong juga membantah kesaksian Muhammad Nazaruddin yang mengaku melihat adanya pemberian uang USD500 ribu kepada Ganjar di ruangan kerja Mustokoweni. "
Tidak ada, saya memberikan uang hanya melalui Pak Irman. Jumlahnya USD1,5 juta dan USD700 ribu sebelum lelang. Saat konsorsium menang, ya sudah," ujarnya.
Tudingan Nazaruddin pun dipatahkan lagi oleh Andi saat dirinya mengaku tak pernah mengenal dan berurusan dengan Nazaruddin terkait proyek yang belakangan disebut merugikan negara Rp2,3 triliun ini.
"Tidak benar (kesaksian Nazaruddin). Saya tidak pernah kenal dan berurusan dengan Nazar," tegasnya.
(Baca Juga: Bos PT Java Trade Sebut 'SN Group' Dapat Jatah 7% dari Proyek E-KTP)
Andi sebelumnya sudah membantah tudingan Nazaruddin terhadap Ganjar dalam pleidoinya pada Kamis 14 Desember 2017. Kala itu, Andi menegaskan bahwa pemberian uang kepada Ganjar adalah tidak benar.
"Keterangan saksi Muhammad Nazaruddin bahwa terdakwa pernah memberikan uang kepada Ganjar Pranowo di ruang saksi Mustokoweni adalah tidak benar, dan tidak cukup bukti menurut hukum karena hanya kesaksian yang berdiri sendiri yang justru dibantah oleh saksi Ganjar Pranowo,” kata kuasa hukum Andi Narogong, Dorel Almir.
Keterangan Nazaruddin juga tidak berdasar karena tidak bisa dikonfirmasi kepada Mustokoweni, lantaran yang bersangkutan sudah meninggal dunia sebelum sidang. Di mana, Mustokoweni meninggal pada 18 Juni 2010 atau tiga bulan sebelum tudingan Nazaruddin.
Andi juga membantah pada persidangan 30 November 2017, bahwa dirinya pernah bertemu Nazaruddin. Bahkan, termasuk tudingan pernah membawa uang ke ruangan Mustokoweni. "Tidak benar (bawa duit), yang benar bahwa saya bawa kaos partai," kata Andi.
(Arief Setyadi )