PURWAKARTA - Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Dedi Mulyadi, siap pasang badan untuk membantu Mak Cicih (78), seorang ibu renta warga Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung yang digugat anak-anaknya gegara persoalan tanah warisan.
"Kami siap melakukan pendampingan hukum untuk Mak Cicih," ujar Dedi dalam siaran pers yang di terima Okezone, Kamis (22/2/2018).
Pria yang juga menyalonkan diri sebagai Wakil Gubernur di Pilgub 2018 itu mengaku, upaya yang akan dilakukannya ini bukan untuk menyampuri urusan internal keluarga ibu tersebut. Dalam hal ini, dirinya hanya turut berempati terhadap sosok seorang ibu. Seharusnya kata dia, seorang ibu dirawat dengan baik bukan digugat.
"Ini bentuk rasa empati saya. Seorang ibu itu sosok paling berjasa dalam hidup kita, kita dirawat dari bayi hingga dewasa oleh ibu," kata Dedi.
Sebelumnya, Bupati Purwakarta dua periode itu juga pernah memberikan bantuan hukum kepada Siti Rokayah, seorang ibu asal Garut. Saat itu, kasus yang dihadapi olehnya juga persis dengan kasus yang dialami Mak Cicih ini.
Dengan kata lain, bukan kali ini saja Dedi mendapat pengaduan terkait gugat-menggugat antar keluarga. Kasus serupa, juga pernah terjadi menimpa Ibu Rokayah warga Garut.
"Insya Allah bisa selesai, berdoa saja," kata Dedi.
Selain bantuan hukum, Dedi pun akan berusaha mengetuk pintu hati anak-anak Mak Cicih agar bersedia mencabut gugatan. Ini karena, sudah waktunya Mak Cicik menikmati masa tuanya dengan tenang tanpa terbelit persoalan hukum seperti sekarang.
"Ibu sekarang istirahat saja. Biarkan saya dan tim pengacara yang kebetulan kawan-kawan saya yang urus. Kita berdoa semoga pintu hati anak-anak ibu terbuka," kata Dedi di hadapan Mak Cicih.
Mak Cicih sendiri dijemput oleh sopir pribadi Dedi Mulyadi untuk diantar ke Purwakarta dan bertemu dengannya.
Seperti diketahui, saat ini tengah ramai adanya kasus empat orang anaknya menggugat sang ibu secara perdata di Pengadilan Negeri Kota Bandung dengan total nilai gugatan mencapai Rp1,6 Milliar.
Penggugat, masing-masing atas nama Ai Sukawati (53), Dede Rohayati (51), Ayi Rusbandi (48) dan Ai Komariah (45). Sementara bertindak selaku tergugat Mak Cicih (78), Tatang Supardi (63) Darmi (61) dan Dedi Permana (59).
Kasus ini bermula,menurut Mak Cicih karena dia menjual tanah seluas 91 meter persegi. Itupun kata dia, sudah berdasarkan kesepakatan seluruh ahli waris yang tercantum dalam surat waris yang masih ia simpan hingga saat ini.
Hasil penjualan tanah sebesar Rp250 Juta itu ia gunakan untuk membangun rumah salah satu anaknya, Ai Komariah (45). Anehnya, Ai Komariah malah menjadi salah satu penggugat yang terdepan menuntut hak waris.
"Memang dijual dan dapat Rp250 Juta, saya pakai untuk bangun rumah Ai Komariah. Sisanya, dipakai untuk bangun kontrakan, uang kontrakan juga dipakai buat cucu-cucu dan makan saya sehari-hari. Jumlahnya, Rp2,4 Juta per bulan" jelasnya.
Almarhum suami Mak Cicih, Udin, dijelaskannya sudah membagikan hak waris berupa sawah kepada anak-anaknya. Ayi Rusbandi (48), salah seorang penggugat sudah mendapatkan sawah seluas 780 meter persegi.
Sementara, anak-anak perempuan yakni Ai Sukawati (53), Dede Rohayati (51) dan Ai Komariah (45) masing-masing mendapatkan sawah seluas 280 meter persegi. Tiga anaknya ini pun bertindak sebagai penggugat.
"Soal rumah yang saya tinggali, ini memang diwasiatkan untuk saya karena semua anak-anak sudah mendapatkan warisan," paparnya.
Sebagai istri kedua Udin, Mak Cicih merasa heran karena anak-anak kandungnya malah menggugat dirinya. Sementara anak-anak tirinya, Tatang Supardi (63), Darmi (61) dan Dedi Permana (59) konsisten membelanya. Hanya satu anak kandungnya yakni Alit Karmilah (45) yang kini masih membela dan menjadi tempat curhat Mak Cicih.
"Cuma satu anak kandung saya yang bungsu yang membela saya, heran kok malah anak tiri saya yang banyak membela," katanya.