Pungli Rp600 Juta untuk Izin Rumah Ibadah, Oknum PNS Tangsel Dicokok

Hambali, Jurnalis
Jum'at 23 Februari 2018 16:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

TANGSEL - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Kantor Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang dibekuk Tim Saber Pungli Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Oknum bernama Budi Prihatin (42) itu tertangkap tangan saat mengutip biaya dari proses perizinan penggunaan tempat ibadah di Mal QBig BSD, Lengkongkulon, Pagedangan.

Pelaku diketahui bertugas sebagai Staf Pelaksana Ekonomi Bangunan di Kantor Kecamatan Pagedangan. Dia berdalih, akan menyelesaikan semua urusan penolakan warga sekitar atas penggunaan tempat peribadatan itu dengan syarat, korban harus membayar sejumlah uang hingga mencapai Rp600 juta.

(Baca Juga: Kepala SMKN 4 Kota Tangerang Dipecat karena Pungli Siswanya Rp250 Ribu)

Penangkapan sendiri berlangsung di restoran cepat saji McDonald Alam Sutera, Pakulonan, Serpong Utara, Tangsel 18 Februari 2018 sekira pukul 01.00 WIB.

Korban yang identitasnya masih dirahasiakan ini, sebelumnya telah melaporkan kepada Saber Pungli bahwa ada oknum PNS yang meminta pembayaran sejumlah uang untuk memuluskan perizinan penggunaan rumah ibadah.

"Iya, pelakunya yang berstatus tersangka sementara ini baru satu orang. Dia tertangkap tangan meminta pungli untuk proses perizinan rumah ibadah," ujar Kompol Bahtiar Alfonso, Kepala Saber Pungli Tangsel usai menghadiri launching SIM Corner di Jalan Scientia Boulevard, Kelapa Dua, Tangerang, Jumat (23/2/2018).

Saat ditangkap, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas kulit warna coklat, satu amplop putih berisi 150 lembar uang kertas dengan jumlah mencapai Rp15 juta. Selain itu, turut diamankan pula rekaman Close Circuid Television (CCTV) milik restoran, rekaman video dan percakapan pesan singkat antara korban dan pelaku.

(Baca Juga: Berantas Pungli di Pelabuhan, Menhub 'Ganjar' Penyidik Bareskrim Polri dengan Penghargaan)

Dari hasil penyelidikan sementara diketahui pelaku meminta jatah uang sebanyak Rp600 juta untuk dibagi-bagi kepada pihak kecamatan dan kelurahan. Bahkan, sebelum malam penangkapan, pelaku sempat mengancam korban agar membayar uang tahap awal lebih dulu sebesar Rp15 juta, karena jika tidak diberikan maka surat rekomendasi dan dukungan warga akan dibatalkan.

Sayangnya, saat permintaan dana sebesar Rp600 juta itu dikonfirmasi ke Kecamatan Pagedangan, pihak terkait kompak tak mau memberikan keterangan. Hal tersebut seolah menguatkan dugaan adanya keterlibatan oknum lain dalam melakukan pungli perizinan rumah ibadah itu.

Sementara Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widiyanto mengungkapkan, hingga kini penyelidikan atas pelaku masih terus berjalan. Namun, dia enggan bicara lebih jauh mengenai keterlibatan pihak lainnya dalam kasus pungli tersebut.

"Nanti ya, kita masih periksa dulu. Sementara yang bersangkutan kemarin masih sakit, gulanya tinggi, sehingga belum selesai kita lakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya