Sayangnya, saat permintaan dana sebesar Rp600 juta itu dikonfirmasi ke Kecamatan Pagedangan, pihak terkait kompak tak mau memberikan keterangan. Hal tersebut seolah menguatkan dugaan adanya keterlibatan oknum lain dalam melakukan pungli perizinan rumah ibadah itu.
Sementara Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widiyanto mengungkapkan, hingga kini penyelidikan atas pelaku masih terus berjalan. Namun, dia enggan bicara lebih jauh mengenai keterlibatan pihak lainnya dalam kasus pungli tersebut.
"Nanti ya, kita masih periksa dulu. Sementara yang bersangkutan kemarin masih sakit, gulanya tinggi, sehingga belum selesai kita lakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara.
(Arief Setyadi )