Polri "Buru" Pengendali dan Penerima Sabu 1,6 Ton

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 24 Februari 2018 15:22 WIB
Tersangka Sabu Batam di Jakarta (foto: Putera/Okezone)
Share :

JAKARTA - Jajaran penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dit Tipid) Narkoba Bareskrim Polri tengah "memburu" pihak pengendali dan penerima dari narkotika jenis Sabu sebanyak 1,6 ton yang dimasukan ke dalam Kapal asal Taiwan berbendera Singapura.

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Kombes Krisno Siregar menyebut bahwa kemungkinan besar pihak penerima berasal dari Indonesia, sedangkan pengendali diduga berada di Negara Tiongkok. Namun, dia belum bisa memaparkan lebih dalam lantaran kebutuhan penyidikan.

"Ada pengendalinya dan di Indonesia ada penerimanya. Kami tidak bisa beri tahu karena ini teknis penyidikan," kata Krisno di Kantor Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (24/2/2018).

 

Ke-empat tersangka dan barang bukti pun kini telah dibawa ke Jakarta untuk proses penyidikan. Nantinya, Sabu seberat 1,6 ton itu akan kembali dilakukan pemeriksaan uji laboratorium, demi memperkuat data dan fakta.

"Proses berikutnya tahap penyidikan, tahap penyidikan itu meliputi pemeriksaan tsk, saksi-saksi dan pemeriksaan labfor untuk mengetahui apakah ini bener amphetamine dengan kandungannya. Kami akan kirimkan ke labfor untuk memeriksa kandungan dan signaturenya," papar Krisno.

 (Baca juga: 4 WNA Tersangka 1,6 Ton Sabu Jalani Pemeriksaan Kesehatan)

Sementara itu, Krisno mengatakan bahwa ke-empat tersangka itu nantinya akan dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih dalam. Meskipun baru mengungkap kasus ini, dia menargetkan akan segera merampungkan berkas penyidikan para tersangka tersebut.

"Kami akan tahan terus proses sidik kami akan koordinasi dengan kejaksaan sehingga kasus ini cepat selesai," tutur dia.

 (Baca juga: Pemerintah Diusulkan Terbitkan Perpres atau Perppu Darurat Narkoba)

Krisno menambahkan, saat ini masih belum bisa memaparkan lebih mendalam terkait penyidikan kasus ini. Pasalnya, masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Sampai disitu kami garis besarnya sudah tahu. Tapi detailnya belum karena butuh pemeriksaan lebih jauh lagi," ucap dia.

Kasus ini sendiri bermula saat, tim satgas gabungan Polri mengamankan satu unit Kapal ikan berisi Jaring Ketam asal Taiwan dengan bendera Singapura dan tidak terdapat dokumen serta surat-surat kapal.

Dalam penangkapan itu, polri juga mengamankan empat warga negara asing, mereka adalah, Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43) yang merupakan nahkoda Kapal dan Liu Yin Hua (63).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya