Keroyok Wasit, Pesepakbola PSAP Sigli Dituntut 3 Bulan Penjara

Khalis Surry, Jurnalis
Senin 26 Februari 2018 17:14 WIB
Tiga pemain PSAP Sigli di sidang pengeroyokan wasit. (Foto: Khalis Surry/Okezone)
Share :

BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menuntut tiga bulan penjara terhadap tiga pemain sepakbola PSAP Sigli. Mereka dinilai terbukti melakukan pengeroyokan terhadap seorang wasit bernama Aidil Azmi saat bertanding melawan Aceh United beberapa waktu lalu.

Sidang lanjutan pembacaan tuntutan ketiga pesepakbola itu digelar di PN Banda Aceh pada hari ini sekira pukul 12.00 WIB. Persidangan diketuai Supriadi, didampingi dua hakim anggota yakni Eti Astuti dan Faisal Mahdi. Ketiga terdakwa dihadirkan secara bersamaan.

Para terdakwa masuk ke ruang sidang dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan kejaksaan. Mereka adalah Muhammad Causar, Nurmahdi, dan Fajar Munandar yang sejak awal menjalani persidangan tanpa mendapat dampingan dari pengacara.

Dalam naskah tuntutan, JPU Kajari Banda Aceh Zulkarnain menyebutkan bahwa ketiga pesepakbola itu terbukti telah melakukan penganiayaan dengan cara bersama-sama saat bertanding kontra Aceh United pada Agustus 2017.

Pengeroyokan yang dilakukan ketiganya mengakibatkan korban Aidil Azmi mengalami sakit di bagian kepala, dan itu menjadi pemberatan terhadap para terdakwa. Kemudian, ketiga terdakwa juga tidak meminta maaf kepada korban. Akibat perbuatannya, para pemain PSAP Sigli tersebut dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHPidana.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya