JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menyerahkan sepenuhnya masalah suap yang melibatkan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Heri Hasan Basri dan komisioner KPUD Kabupaten Garut, Ade Sudrajat, kepada polisi
Heri dan Ade diduga menerima sejumlah uang dan hadiah lainnya dari salah satu pasangan calon Pemilihan Bupati Garut untuk diloloskan sebagai salah satu peserta Pilkada.
"Karena prosesnya dilakukan sepenuhnya oleh Kepolisian," ujar Anggota Badan Pengawas Pemilu Ratna Dewi Pettalolo dalam Focus Group Discussion (FGD) Polda Metro Jaya di Hotel Falatehan, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2018).
Bawaslu, lanjut Ratna, menegaskan sudah memberhentikan sementara Heri sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, sambil menunggu proses penyidikan oleh aparat kepolisian.
"Kami masih menunggu proses di kepolisian," ujarnya.
BACA: Polisi Sudah Tahu Siapa Penyuap Komisioner Panwaslu dan KPU Garut
Heri Hasan Basri dan Ade Sudrajat diduga telah menerima sejumlah hadiah berupa uang sekira Rp100 hingga Rp200 juta, dan juga satu unit mobil dari salah satu calon Bupati Garut. Namun, polisi belum mengungkap sosok pemberi suap.
Keduanya telah ditahan oleh jajaran Polda Jawa Barat. Atas perbuatannya kedua orang itu disangka melanggar Pasal 11 dan atau 12 undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi dan atau pasal 3 dan 5 undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Rachmat Fahzry)