"Kami masih menunggu proses di kepolisian," ujarnya.
BACA: Polisi Sudah Tahu Siapa Penyuap Komisioner Panwaslu dan KPU Garut
Heri Hasan Basri dan Ade Sudrajat diduga telah menerima sejumlah hadiah berupa uang sekira Rp100 hingga Rp200 juta, dan juga satu unit mobil dari salah satu calon Bupati Garut. Namun, polisi belum mengungkap sosok pemberi suap.
Keduanya telah ditahan oleh jajaran Polda Jawa Barat. Atas perbuatannya kedua orang itu disangka melanggar Pasal 11 dan atau 12 undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi dan atau pasal 3 dan 5 undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Rachmat Fahzry)