Diminta Bebaskan Ibu Anggota DPR, Ketua PT Manado Didakwa Terima 110 Dolar Singapura

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 28 Februari 2018 16:20 WIB
foto: Illustrasi
Share :

JAKARTA - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sulawesi Utara Sudiwardono, didakwa telah menerima uang sejumlah 110 ribu Dolar Singapura dari anggota DPR Aditya Anugrah Moha untuk membebaskan ibunya, Marlina Moha Siahaan dalam perkara korupsi di Kabupaten Bolaang Mongondow pada tingkat banding.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut KPK saat membacakan surat dakwaan Sudiwardono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Dalam kasus ini, Jaksa menilai bahwa Sudiwardono telah menerima uang sebanyak 110 Dolar Singapura. Sebetulnya, Aditya juga menjanjikan kembali 10 ribu Dolar Singapura setelah vonis bebas ibunya diberikan.

"Padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Jaksa Penuntut KPK Dody Sukmono.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya