Diminta Bebaskan Ibu Anggota DPR, Ketua PT Manado Didakwa Terima 110 Dolar Singapura

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 28 Februari 2018 16:20 WIB
foto: Illustrasi
Share :

 (Baca juga: Ada Kode 'Ustadz' dan 'Pengajian' di Suap Anggota DPR Aditya Moha dan Ketua PT Manado)

Menurut Jaksa Penuntut KPK, Sudiwardono menerima uang dari politikus Golkar itu dengan beberapa tahapan. Pertama sebanyak 80 ribu Dolar Singapura, 30 ribu Dolar Singapura dan setelah vonis bebas 10 ribu Dolar Singapura.

Tak hanya uang, Jaksa mengungkapkan bahwa Sudiwardono juga meminta fasilitas kamar di Hotel Alila Jakarta sebagai tempat penyerahan uang tersebut. Sudiwardono menyampaikan kepada Aditya bahwa penyerahan uang dilakukan pada 29 September 2017.

 (Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka Suap 'Pemulusan Perkara' PT Sulut)

Atas perbuatannya, Sudiwardono didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya