SURABAYA - Praktik prostitusi online khusus kaum gay berhasil dibongkar unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jatim. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AA (27), warga Jalan Jayanegara, Mojokerto.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, seperti empat buah kondom, HP, selembar bukti pembayaran hotel dan uang tunai Rp200 ribu. Kini tersangka dijebloskan dalam tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal ketika tersangka menawarkan layanan seksual dan jasa pijat plus sesama jenis di aplikasi khusus gay bernama Grindr. Tawaran juga diunggah ke akun Facebook dengan nama Airlangga Jleb Jleb Plus dengan caption 'Pijit Panggilan, Sensasi, Menggelinjang, Menggeliat, Mendesah Pijitan' sejak enam bulan lalu.
"Tersangka menerima order dari tamu dan menentukan lokasi hotel untuk melakukan hubungan seksual sesama jenis secara threesome dengan tarif Rp1 juta. Tersangka ditangkap ketika hendak transaksi di hotel di Jalan Jemur Andayani," terang Lily, Rabu (28/2/2018).
(Baca juga: Lokasi Prostitusi Sesama Jenis Berkedok Spa Marak di Jakarta)