Jamaah Indonesia Nyanyi Pancasila saat Ibadah Umrah, Ini Kata Menteri Agama

Fetra Hariandja, Jurnalis
Kamis 01 Maret 2018 11:41 WIB
Muslim dari berbagai negara bertawaf di Kakbah, Masjidil Haram, Makkah saat beribadah umrah, Februari 2018 (Salman Mardira/Okezone)
Share :

Pasal 8 Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 22 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal PIHK misalnya, mengatur bahwa PIHK wajib memberikan bimbingan manasik dan perjalanan haji sebelum keberangkatan, selama perjalanan dan selama di Arab Saudi.

Hal sama diatur juga dalam pasal 11 Peraturan Menteri Agama (PMA) No 18 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

"Sudah diatur bahwa materi saat pelatihan dan pelaksanaan manasik haji dan umrah berpedoman pada buku paket bimbingan manasik haji dan umrah yang diterbitkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama," terangnya.

Menag mengimbau jamaah haji dan umrah Indonesia untuk senantiasa menjaga kesakralan dan kesucian Tanah Haram. Misalnya, lanjut Menag, dengan mempertimbangkan prinsip kepatutan dan kepantasan dalam melafalkan doa dan zikir saat ibadah sa’i atau tawaf.

Menurut Menag, pertimbangan itu penting, karena agama tidak hanya terkait ketentuan syar'i semata, tapi juga rasa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya