“Yang harus diproses ini kita minta persamaan dalam hukum saja, dengan penyebaran berita-berita hoaxs yang ada,” tutur Mahendratta.
(Baca Juga: Fadli Zon Minta Aparat Penegak Hukum Adil dalam Berantas Hoax)
Sekadar informasi, laporan Fadli Zon telah melaporkan akun media sosial atas nama Ananda Sukarlan dan akun lainnya karena dianggap sudah menyebarkan pemberitaan hoax. Adapun laporan itu bernomor LP/301/III/2018 Bareskrim tanggal 2 Maret 2018.
(Arief Setyadi )