Kronologi Perizinan Rumah Ibadah di Tangerang yang Berakhir Pungli Rp600 Juta

Hambali, Jurnalis
Jum'at 02 Maret 2018 19:08 WIB
Ilustrasi pungutan liar. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

Setelah warga menggelar demonstrasi penolakan, akhirnya disepakati kegiatan ibadah di Mal QBig akan dihentikan sementara hingga proses perizinannya sebagai tempat peribadatan disetujui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang.

Di tengah proses berjalan, pelaku Budi Prihatin berupaya meyakinkan pihak yayasan peribadatan itu bahwa perizinan dan persetujuan warga sekitar akan mudah diperoleh asalkan mau menyetor uang total senilai Rp600 juta.

Pelaku berdalih, uang sebanyak itu nantinya dibagi-bagi kepada oknum kecamatan, kelurahan, hingga kelompok masyarakat yang menolak. Warga dengan tegas menampik pernyataan tersebut.

"Justru kita aneh, kok bisa ada tanda tangan persetujuan warga dalam surat rekomendasi Kecamatan Pagedangan kepada FKUB tentang perizinan tempat ibadah itu? Kita enggak dilibatin, dan enggak ada permintaan soal uang itu dari warga," imbuh Rojab.

(Baca: Polisi Usut Keterlibatan Pihak Lain terkait Pungli Rp600 Juta Izin Rumah Ibadah di Tangsel)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya