Wali Kota Kendari Ditahan KPK, Mendagri Tunjuk Sulkarnain Jadi Plt

Antara, Jurnalis
Jum'at 02 Maret 2018 18:59 WIB
Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra di KPK (Antara)
Share :

KENDARI - Wakil Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, menerima surat penugasan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Kendari menyusul ditetapkannya Adriatma Dwi Putra (Wali Kota) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penugasan Wakil Wali Kota Kendari selaku Plt Wali Kota Kendari itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 131.74/1201 tanggal 2 Maret 2018 dengan menunjuk SK Mendagri nomor.131.74/790/OTDA tanggal 1 Maret 2018 perihal penugasan Wakil Wali Kota Kendari selaku Pelaksana Tugas Walikota.

Pemberian surat tugas itu ditandai upacara penyerahan surat penugasan oleh Pj Gubernur Sultra atas nama Mendagri kepada Plt Wali Kota Kendari di Aula Kantor Gubernur Sultra, Jumat (2/3/2018).

"Kegiatan hari ini sebenarnya tidak kita inginkan bersama, namun karena perintah Undang-Undang yang harus dipatuhi dan dihormati oleh semua warga negara, maka mau tidak mau, suka atau tidak suka harus kita laksanakan, kata Pejabat Gubernur Sultra Teguh Setyobudi.

Ia mengatakan, selakuk pejabat Gubernur Sultra sudah melakukan koordinasi dengan semua pejabat di Sultra baik itu DPRD, Polda maupun para Forkopimda Sultra terkait kasus yang dialami Wali Kota Kendari tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya