Wali Kota Kendari Ditahan KPK, Mendagri Tunjuk Sulkarnain Jadi Plt

Antara, Jurnalis
Jum'at 02 Maret 2018 18:59 WIB
Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra di KPK (Antara)
Share :

(Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Kendari dan Cagub Sultra Tersangka Suap)

Berdasrkan ketentuan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9/2015 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2014 yang memuat beberapa pengaturan yakni pada ketentuan pasal 65 ayat (3) huruf c menyatakan bahwa Kepala Daerah yang sedang menjalani tahanan dilarang melakukan tugas dan kewenangannya.

Dibagian lain pasal 66 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang sebagai kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

(Baca juga: Kronologi Suap Wali Kota Kendari yang Dibongkar KPK)

Rangkaian kegiatan penyerahan tugas sebagai wali kota Kendari, Pj Gubernur Sultra berharap kepada Plt Wali Kota Kendari, untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kewenangannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya