Ia menambahkan, alat peraga kampanye paslon sebenarnya sudah ditentukan oleh KPU, baik bentuk maupun desainnya. Tetapi dalam praktiknya, kebanyakan tim sukses para paslon memasang di luar apa yang menjadi ketentuan KPU.
Menurut dia, dalam pemasangan alat peraga kampanye pun sudah dibagi sesuai zona. Ada beberapa tempat yang dilarang memasang alat peraga, misalnya di sekolah dan tempat ibadah.
"APK yang kami tertibkan kebanyakan melanggar zonasi yang sudah ditetapkan. Selain itu juga terkesan tak memedulikan keindahan kota," ujarnya.
Tampak beberapa baliho, spanduk, dan pamflet sejumlah paslon pilgub yang terpasang di pohon-pohon, sekolah, dan sekitar tempat ibadah di kawasan jalan protokol Kota Batu. Panwaslu pun langsung melakukan pencopotan secara paksa.
(Baca: OTT Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Dinilai Coreng Demokrasi Indonesia)