Sejauh ini, sambung Abdullah, kekonsuleran dari KJRI Kuching selalu diberikan bentuk perlindungan yang salah satunya adalah penyuluhan ke ladang-ladang maupun ke basis-basis pekerja migran. KJRI Kuching selalu menginformasikan bagaimana bisa mengakses terutama mengenai perlindungan warga. “Saya kira sampai sekarang ini, bisa berjalan dengan baik,”
Apalagi, sambung dia, saat ini sudah ada Instruksi Presiden agar setiap KJRI memberikan perlindungan berupa pemberian passport kepada warga yang tengah menghadapi masalah di luar negeri. “Karena itu berkaitan dengan hak warga Indonesia yang ada di luar negeri,” tuturnya.
Pada intinya, pendampingan hukum terhadap WNI atau TKI sudah menjadi keharusan bagi KJRI sebagai bentuk perlindungan kepada warga kita di luar negeri. “Karena itu, WNI maupun TKI di Sarawak apabila mengalami kasus hukum diharapkan segera melapor ke kami (KJRI Kuching)," pintanya.
(Mufrod)