JAKARTA – Kepolisian Indonesia memastikan kelompok Muslim Cyebr Arrmy (MCA) memiliki kaitan degan kelompok penyebar berita bohong atau hoaks, Saracen
Direktur Tindak Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran menyampaikan, kedua kelompok itu sama-sama menyebarkan informasi bohong dan ujaran kebencian dengan menggunakan isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Pelaku-pelaku yang tergabung dalam MCA juga tergabung dengan Cluster X, Saracen," ujar Fadil Imran di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/3/2018).
Fadil menegaskan, setelah dilakukan penelusuran lebih jauh terhadap para pelaku MCA yang telah ditangkap ternyata merupakan eks Saracen. Banyak sisa-sisa Saracen yang bebas berkeliaran bergabung dengan MCA.
BACA: Dugaan Politikus Penyandang Dana Saracen, Polri: Kita Memandang Berdasarkan Fakta
BACA: Kelompok "The Family MCA" Miliki Tim Akademi Tempur dan Sniper
Kelompok MCA, menyebarkan berita bohong terkait penyerangan ulama di berbagai daerah lewat media sosial. Selain itu, isu lain yang terus diembuskan, yakni soal kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) dengan harapan dapat meresahkan masyarakat dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang sah.
"Ini menunjukkan bahwa pembentukan opini isu penyerangan ulama dilakukan oleh kelompok tertentu di duina maya, internet, medsos," kata Fadil.
Bareskrim Polri berhasil menangkap sejumlah anggota family MCA di lima kota, yakni Jakarta, Bandung, Bali, Pangkalpinang dan Palu. Mereka tergabung dalam group WhatsApp The Family MCA. Tersangka yang ditangkap berjumlah enam orang yaitu ML (40), RSD (35), RS (39),Yus (23), BS (35) dan RC di Palu.
Selain ujaran kebencian, sindikat ini ditengarai juga mengirimkan virus kepada kelompok atau orang yang dianggap musuh, virus itu biasanya merusak perangkat elektronik penerima.
Para pelaku disangka Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan.
<div class="vicon"><iframe width="480" height="340" src="https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMi8yOC8yMi8xMDk2NjgvMC8=" sandbox="allow-scripts allow-same-origin" layout="responsive"></iframe></div>