Soal The Family MCA, Wiranto: Tunggu Saja, Kita Bisa Bongkar Itu

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 05 Maret 2018 16:29 WIB
Menko Polhukam Wiranto (Foto: Okezone)
Share :

Selain ujaran kebencian, sindikat ini diduga juga mengirimkan virus kepada kelompok atau orang yang dianggap musuh. Virus ini biasanya merusak perangkat elektronik penerima.

Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal Jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya